> >

Jokowi soal Menteri Tak Perlu Mundur bila Mau Nyapres: Kalau Ganggu Tugas, Dievaluasi

Politik | 2 November 2022, 13:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat nyapres bagi menteri. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pasal tersebut mengatur, pejabat negara yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dalam penjelasan Pasal 170 Ayat (1) diatur bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam kategori pejabat negara yang harus mundur jika dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai capres ataupun cawapres. Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

MK pun mengabulkan permohonan tersebut, di mana menteri tidak diwajibkan mundur bila mencalonkan diri menjadi capres. MK beralasan nyapres adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Akan tetapi, menteri yang berniat nyapres di Pilpres 2024 harus mendapat izin dari Presiden.

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," demikian kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," kata dia.

Baca Juga: MK Izinkan Menteri Tak Perlu Mundur Bila Ingin Nyapres di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Gerindra

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU