> >

Jokowi soal Menteri Tak Perlu Mundur bila Mau Nyapres: Kalau Ganggu Tugas, Dievaluasi

Politik | 2 November 2022, 13:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat nyapres bagi menteri. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat nyapres bagi menteri. 

Seperti diketahui MK sebelumnya mengizinkan menteri tak perlu mundur dari jabatannya bila ingin maju sebagai peserta Pilpres 2024 mendatang. 

Terkait hal ini, Kepala Negara meminta para menteri yang berniat nyapres di Pilpres 2024 tetap harus mengutamakan tugas negara.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," kata Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

 

Jokowi menyebut akan terus memantau para menterinya yang berniat menjadi capres, dan membuka adanya evaluasi jika kinerjanya terganggu akibat ikut Pilpres.

Adapun salah satu yang bisa menjadi opsi yang bisa diikalukan menteri tersebut yakni cuti panjang.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: MK: Menteri yang Mau Nyapres di Pilpres 2024 Tak Harus Mundur, Cukup Minta Izin ke Presiden

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.id, Selasa (1/11/2022), keputusan itu diambil setelah MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda yang mempersoalkan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 170 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU