> >

Ayah Brigadir J Tolak Tandatangani Surat Terima karena Dilarang Buka Peti Jenazah Anaknya

Hukum | 2 November 2022, 16:19 WIB
Ayah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengungkap istrinya, Rosti Simanjuntak menjerit sepanjang perjalanan dari Padang Sidempuan ke rumahnya di Sungai Bahar, Jambi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menolak menandatangani surat terima jenazah anaknya.

Alasannya, karena ia dan pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Adalah Kombes Leonardo Simatupang yang melarangnya membuka peti jenazah tersebut.

Baca Juga: Pakar Pidana Sentil Hakim Kasus Sambo: Haram Hukumnya Hakim Beri Pertanyaan Menjerat dan Berpendapat

Demikian keterangan Samuel Hutabarat itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Samuel menceritakan, peristiwa ketika Kombes Leonardo Simatupang memaksanya untuk segera menandatangani surat terima jenazah Brigadir J tanpa boleh membuka peti jenazah.

Berawal ketika Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak yang saat itu berada di rumah didatangi oleh Kombes Leonardo Simatupang beserta jajaran.

Waktu itu, Kombes Leonardo Simatupang meminta Samuel Hutabarat untuk segera menandatangani surat terima jenazah.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Sadarlah Hidup Ini Tak Kekal, Pangkat Apa pun Semuanya akan Musnah

Ketika itu, Samuel mengaku tidak langsung menandatangani surat tersebut. Sebab, ia ingin memastikan terlebih dahulu apakah betul jenazah dalam peti tersebut adalah anaknya.

“Pada saat itu saya tidak mau langsung menandatanganinya," kata Samuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) seperti dipantau KOMPAS.TV secara daring.

"Saya bilang sama Pak Leonardo Simatupang 'ini surat apa Pak?', lalu dijawab 'ini surat serah terima jenazah'.  Saya sanggah waktu itu, macam mana saya mau menandatangani, isi peti jenazah ini saya belum tahu anak saya atau bukan."

Selanjutnya, yang terjadi Samuel berdebat cukup alot dengan Kombes Leonardo Simatupang. Ia beradu argumentasi karena adanya karangan membuka oeti jenazah anaknya.

Baca Juga: Ibu Brigadir J: Anakku Dihabisi dengan Sadis oleh Ferdy Sambo, Saya Sangat Hancur

“Pada waktu itu, kami agak lama beradu argumentasi dengan Pak Leonardo, dengan alasan peti jenazah tidak boleh dibuka," ujar Samuel.

Samuel lantas memutuskan ia tidak akan menandatangani surat terima jenazah jika tidak diperbolehkan membuka peti jenazah anaknya terlebih dahulu.

 

"Jadi saya bilang, kalau peti jenazah tidak dibuka saya tidak mau menandatangani Pak, soalnya peti jenazah ini saya belum tahu, anak saya atau bukan," ucap Samuel.

Karena Samuel bersikeras dengan argumentasinya, Kombes Leonardo Simatupang akhirnya mengizinkan peti jenazah Brigadir J dibuka.

Namun, menurut Samuel, Kombes Leonardo Simatupang hanya mengizinkan membuka peti jenazah sampai sebatas dada.

Baca Juga: Soal Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya akan Bertanggung Jawab

“(Peti dibuka) hanya sampai sebatas dada karena alasannya sudah diformalin dan divisum, nanti (kalau dibuka semua peti jenazahnya) formalinnya tidak berguna lagi,” ujar Samuel.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU