Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat
Hukum | 2 November 2022, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi pertanyaan mengenai pihak terdakwa Ferdy Sambo yang tetap menekankan adanya tindak kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengingatkan bahwa Ferdy Sambo Cs didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," jelas Asep dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
Ia menilai, perlu adanya ketegasan dari majelis hakim untuk menekankan tentang dakwaan pasal pembunuhan berencana kepada para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyoroti tuduhan kekerasan seksual terhadap Putri yang ditujukan kepada mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Curiga Semua Ajudan Putri Candrawathi Laki-Laki, Pakar Hukum: Amat Relevan untuk Bongkar Motif
Menurut Asep, tudingan tersebut hanya narasi yang tidak akan muncul di dalam fakta hukum.
"Dakwaan itu (pembunuhan berencana -red) adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dan ada perencanaan, mengetahui dan menghendaki," terangnya.
"Cerita-cerita sampingan tidak akan muncul di fakta hukum," tegasnya.
Ia mengungkapakan, fakta hukum dari pertimbangan hukum itu hanya akan memperhatikan unsur dakwaan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV