> >

Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat

Hukum | 2 November 2022, 12:36 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut isu kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak akan masuk ke fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi pertanyaan mengenai pihak terdakwa Ferdy Sambo yang tetap menekankan adanya tindak kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengingatkan bahwa Ferdy Sambo Cs didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," jelas Asep dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022). 

Ia menilai, perlu adanya ketegasan dari majelis hakim untuk menekankan tentang dakwaan pasal pembunuhan berencana kepada para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan Putri.

"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.

Di sisi lain, ia menyoroti tuduhan kekerasan seksual terhadap Putri yang ditujukan kepada mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Curiga Semua Ajudan Putri Candrawathi Laki-Laki, Pakar Hukum: Amat Relevan untuk Bongkar Motif

Menurut Asep, tudingan tersebut hanya narasi yang tidak akan muncul di dalam fakta hukum.

"Dakwaan itu (pembunuhan berencana -red) adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dan ada perencanaan, mengetahui dan menghendaki," terangnya.

"Cerita-cerita sampingan tidak akan muncul di fakta hukum," tegasnya.

Ia mengungkapakan, fakta hukum dari pertimbangan hukum itu hanya akan memperhatikan unsur dakwaan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU