> >

Ayah Brigadir J Bongkar Dalih Kombes Leonardo Simatupang Larang Buka Peti: Jenazah Sudah Diformalin

Peristiwa | 2 November 2022, 12:02 WIB
Perwira Polri bernama Leonardo Simatupang yang berpangkat Kombes disebut gunakan dalih formalin untuk melarang orangtua Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka peti jenazah. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perwira Polri bernama Leonardo Simatupang yang berpangkat Kombes disebut gunakan dalih formalin untuk melarang orangtua Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka peti jenazah.

Namun Ayah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tetap tolak menandatangani surat serah terima jenazah yang disodorkan oleh Leonardo Simatupang sampai peti diizinkan dibuka.

Hal tersebut diungkap oleh Samuel Hutabarat, Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

“Pada saat itu saya tidak mau langsung menandatangani, langsung saya bilang sama Pak Leonardo Simatupang, ini surat apa Pak, ini surat serah terima jenazah, saya sanggah waktu itu, macam mana Pak saya mau menandatangani, isi peti jenazah ini saya belum tahu anak saya atau bukan,” ucap Samuel.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Ungkap Istrinya Jerit Sepanjang Padang Sidempuan-Jambi Saat Tahu Anaknya Meninggal

Tapi Leonardo Simatupang, kata Samuel Hutabarat tetap meminta dirinya segera menandatangani surat serah terima jenazah.

Bahkan, polisi berpangkat Kombes tersebut tidak menggubris jerit tangis Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang memohon peti jenzah untuk dibuka.

 

“Pada waktu itulah kami agak lama beradu negoisasi atau beradu argumentasi dengan Pak Leonardo, dengan alasan peti jenazah tidak boleh dibuka,” kata Samuel Hutabarat.

“Jadi saya bilang, kalau peti jenazah tidak dibuka saya tidak mau menandatangani Pak, soalnya peti jenazah ini saya belum tahu, anak saya atau bukan.”

Keteguhan hati Samuel Hutabarat dalam bernegoisasi meluluhkan Leonardo Simatupang yang akhirnya mengizinkan peti dibuka.

Baca Juga: Pakar Pidana Sentil Hakim Kasus Sambo: Haram Hukumnya Hakim Beri Pertanyaan Menjerat dan Berpendapat

Namun, sambung Samuel, Leonardo Simatupang, hanya mengizinkan peti jenazah dibuka sebagian atau sebatas dada.

Ia beralasan, jika tutup peti dibuka keseluruhan maka akan merusak kondisi jenazah yang sudah diberi formalin.

“Hanya sebatas dada, dengan alasan sudah diformalin dan divisum, nanti (kalau dibuka semua peti jenazahnya) formalinnya tidak berguna lagi,” kata Samuel.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU