> >

Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digabung, Ahli Hukum Pidana Ungkap Kerugian bagi Terdakwa

Hukum | 2 November 2022, 11:47 WIB
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad kerugian bagi terdakwa apabila sidang digabungkan dengan terdakwa lain, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Memang ini menjadi salah satu metode persidangan, itu bisa diusulkan oleh jaksa penuntut umum dan ditetapkan majelis hakim," kata dia.

Suparji mengatakan, jaksa mempertimbangkan efisiensi agar persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung dalam waktu cepat. Namun, penggabungan sidang, kata dia, juga mempertimbangkan aspek psikologis para terdakwa.

"Jadi ada pertimbangan psikologis bagaimana pengelompokkan atau klasterisasi supaya para terdakwa tidak ketakutan," ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Ungkap Alasan Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Demi Maharmu

Adapun 12 saksi yang hadir dalam sidang hari ini terdiri dari keluarga, kekasih, serta kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni:

  1. Samuel Hutabarat (ayah)
  2. Rosti Simanjuntak (ibu)
  3. Mahareza Rizky Hutabarat (adik)
  4. Yuni Artika Hutabarat (kakak)
  5. Devianita Hutabarat (adik)
  6. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga)
  7. Rohani Simanjuntak (bibi)
  8. Sangga Parulian (Bibi)
  9. Roslin Emika Simanjuntak (Bibi)
  10. Vera Simanjuntak (Kekasih)
  11. Indrawanto Pasaribu (Petugas Dinkes Muaro Jambi)
  12. Novitasari Nadea (Petugas Dinkes Muaro Jambi)

Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan Bukti-Bukti dari Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo: Relevansinya Apa?

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU