> >

Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digabung, Ahli Hukum Pidana Ungkap Kerugian bagi Terdakwa

Hukum | 2 November 2022, 11:47 WIB
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad kerugian bagi terdakwa apabila sidang digabungkan dengan terdakwa lain, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai kerugian bagi terdakwa apabila sidang digabungkan dengan terdakwa lain.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (2/11/2022) sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digabungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Guru Besar Universitas Al Azhar itu, kerugian sidang yang digabungkan bagi terdakwa ialah penggalian fakta dari para saksi yang tidak mendalam.

"Tentunya ada, penggalian fakta jadi tidak mendalam, apalagi 12 saksi disatukan. Mestinya dalam konteks persidangan, masing-masing saksi digali secara mendalam," ujarnya di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).

Potensi kerugian terdakwa selanjutnya, kata dia, selain kurang mendalam, antarterdakwa juga bisa saling membantah keterangan saksi.

"Ini tentunya akan menyulitkan proses harmonisasi keterangan saksi itu," ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, 12 saksi yang dihadirkan di persidangan Ricky dan Kuat hari ini tidak secara langsung tahu peran dari dua terdakwa.

Oleh karena itu, secara umum, keterangan saksi tidak bisa menjelaskan peran dua terdakwa secara utuh. Menurut dia, para saksi hanya dapat memberikan keterangan setelah kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tuding Putri Candrawathi sebagai Penembak Ketiga Brigadir J, Investigasi Kamaruddin Dipertanyakan

Penggabungan sidang, kata Suparji, merupakan metode persidangan yang diusulkan jaksa penuntut umum, ditetapkan hakim, serta diterima terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU