Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Sayangkan Majelis Hakim Tak Beri Kesempatan untuk Tunjukkan Bukti
Hukum | 2 November 2022, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menunjukkan bukti pembantah atas keterangan saksi di sidang pembuktian kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (1/11/2022).
Penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menyebut waktu yang diberikan oleh majelis hakim kepada pihaknya sangat singkat dan terbatas.
"Tadi saat kami mau menyampaikan dokumen, yang katanya kalau bukti, hakim yang akan mempertimbangkan, tapi kalau pihak kami tidak diperbolehkan untuk menyampaikan bukti tersebut," kata Sarma kepada wartawan dipantau dari program Breaking News KOMPAS TV, Selasa (1/11/2022).
Ia menyebut, pihaknya menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurut dia seharusnya memberikan kesempatan kepada tim pengacara Sambo dan Putri untuk menunjukkan bukti, sehingga prinsip pengadilan yang terbuka untuk umum tercapai.
"Kami sayangkan, kenapa tidak diberi kesempatan, padahal kalau di pengadilan yang katanya terbuka untuk umum kan biar sama-sama fair (adil), seperti apa yang juga selama ini dituduhkan ke klien kami, itu kan juga tidak berimbang," jelasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar: Masih Ada Pembenaran, tapi Nurani Menguat
"Ketika kami mau ada bukti dokumen atau counter-nya (bukti tandingan -red), bahwa yang selama ini disebutkan itu juga tidak benar, itu kami tidak diberi kesempatan, itu sangat kami sayangkan," imbuhnya.
Kemudian, penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa pihaknya ingin menunjukkan bukti berupa video yang menunjukkan pendalaman profil (profiling) Brigadir J.
"Itu video terkait profiling, profiling aja dari korban (Brigadir J). Ini kan harus lengkap disampaikan peristiwa yang terjadi kemudian bagaimana sikap perilaku yang bersangkutan, terdakwa kan juga di-profiling," ucapnya dalam kesempatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menurut dia, pengadilan perlu mengetahui perilaku dari semua pihak yang tersangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Baca Juga: Saat Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya, Pengacara: Tidak Ada di Kami
"Itu kan masuk ke dalam pengujian ini juga, untuk menilai seberapa jauh perilaku demikian bisa menimbulkan peristiwa ini, itu sebenarnya yang mau dinilai," tuturnya.
"Kami tim penasihat hukum dari terdakwa tentu mengharapkan ada keseimbangan, fair trial kan gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Bawa Barang Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J, Masih Ada Noda Darah
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV