> >

2 November 2022, Siaran TV Analog Dimatikan, Kemenkominfo Imbau Segera Pasang Set Top Box

Peristiwa | 1 November 2022, 20:03 WIB
Bantuan set top box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan sebentar lagi. (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat untuk memasang set top box, menjelang penghentian siaran tv analog alias analog switch off (ASO), besok Rabu (2/11/2022).

Sebagai informasi, set top box adalah perangkat untuk menangkap siaran digital pada perangkat tv analog. Dengan set top box, masyarakat tak perlu membeli televisi baru.

Set top box sendiri bekerja dengan mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar untuk ditampilkan di perangkat tv analog. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membeli antena parabola, cukup menggunakan antena UHF.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Migrasi TV Analog ke Digital Akan Dimulai 2 November

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa perangkat set top box yang dipasang harus yang sudah tersertifikasi Kominfo.

"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," kata Niken, Selasa (1/11/2022), seperti dilansir dari Antara.

Bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki perangkat televisi, pemerintah dan penyelenggara multipleksing telah menyiapkan subsidi set top box gratis.

Kementerian Sosial akan memberikan data penerima subsidi set top box yang telah terverifikasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah Jabodetabek, 32 kabupaten dan kota, dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.

Baca Juga: Awas! Beli Set Top Box Tidak Bersertifikasi Berisiko Tidak Berfungsi

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa penghentian siaran tv analog tidak perlu ditunda. Menurutnya, Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi digital.

"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata Ma'ruf di Depok, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU