Tilang Elektronik: Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Kendaraan, Pemiliknya Jadi Sasaran
Hukum | 2 November 2022, 07:05 WIB"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Instruksi yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu diberlakukan untuk memberantas tindak pungli di lapangan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com