> >

Diperiksa Kasus Luhut, Haris Azhar Ngaku Siap Sidang: Kami Eggak Mau Digantung

Hukum | 2 November 2022, 03:05 WIB
Haris Azhar usai diperiksa Polda Metro terkait pencemaran nama Baik Luhut B. Pandjaitan hari ini, Selasa (1/11/2022) (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk yang disebut dalam video itu, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Keduanya baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022. Nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU