> >

Tangis Ibu Yosua di Depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sadarlah, Bertobatlah!

Hukum | 1 November 2022, 15:14 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta maaf pada keluarga korban. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adapun sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini menggelar agenda pemeriksaan saksi dari keluarga korban. Total ada 12 saksi yang dimintai keterangan, termasuk ayah dan ibu Brigadir J. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer. 

Baca Juga: Sambo dan Putri Menangis Meminta Maaf ke Orang Tua Yosua di Persidangan: Saya Menyesal

Sambo diketahui sebagai orang yang memerintahkan Richard atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagia pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasaan seksual yang dialaminya di Magelang. 

Lalu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam. 

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasangan itu diancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU