MK: Menteri yang Mau Nyapres di Pilpres 2024 Tak Harus Mundur, Cukup Minta Izin ke Presiden
Rumah pemilu | 1 November 2022, 11:20 WIBSementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra mengajukan pendapat yang berbeda terkait keputusan tersebut. Ia mengatakan, perlu dicarikan titik keseimbangan antara normalitas penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial agar tidak terjebak dalam sejumlah anomali dan hak konstitusional warganegara untuk dipilih, termasuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Keseimbangan baru tersebut memberikan kesempatan kepada menteri/pejabat setingkat menteri untuk mengajukan diri sebagai calon presiden/wapres sepanjang mendapat persetujuan dari presiden dan nonaktif/cuti sebagai menteri.
Persetujuan dan izin cuti dari presiden diperlukan untuk menjaga timbulnya kondisi dilematis dan sekaligus potensial merusak bangunan sistem pemerintahan presidensial. Misalnya ketika presiden masih dalam periode pertama jabatannya dan berpotensi untuk maju untuk periode masa jabatan kedua, akan ada pertarungan antara presiden dan anggota cabinet yang notabena adalah bawahan dan pembantu presiden.
Menurut dia, kondisi anomali tersebut akan samakin sulit dipahami jika anggota kabinet mengalahkan presiden petahana.
Baca Juga: Demokrat: AHY Sosok yang Tepat Jadi Cawapres Anies di Pilpres 2024
”Lalu apa yang akan terjadi dalam masa lame duck, yaitu ketika calon presiden yang merupakan anggota kabinet berhasil memenangi kontenstasi pemilihan presiden, sementara presiden incumbent masih melanjutkan sisa masa jabatan hingga akhir masa jabatan. Jikalau dikaitkan dengan tahapan Pilpres 2024, masa lame tersebut bisa mencapai enam sampai delapan bulan,” kata Saldi.
Lame duck sering diartikan "bebek lumpuh", mengacu pada kondisi petahana yang dibiarkan dalam masa transisi, sementara pejabat baru sudah terpilih.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id