Ferdy Sambo Disoraki Usai Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Peristiwa | 1 November 2022, 10:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disoraki para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Penyebabnya, Ferdy Sambo memeluk dan mencium kepala istrinya, Putri Candrawathi, di dalam ruang sidang tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Adzan Romer, Ketakutan hingga Dipasangi Alat Perekam Saat Diperiksa Soal Kasus Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun peristiwa tersebut terjadi berawal ketika Putri Candrawathi yang mengenakan pakaian serba hitam datang dengan dikawal ketat anggota polisi dan kejaksaan.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Putri Candrawathi yang sebelumnya mengenakan rompi terdakwa melepaskannya di pintu masuk.
Baca Juga: Ferdy Sambo Angkat Tangan dan Bilang Ada Istrinya Saat Ditodong Senjata, Lalu Marah dan Sikut Ajudan
Setelah rompi dilepaskan, terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. Ia kemudian duduk dibangku terdakwa.
"Terdakwa Putri Candrawathi apakah anda sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu Iman Santoso.
"Sehat, yang mulia," jawab Putri Candrawathi.
Selanjutnya, hakim Iman Santoso mempersilakan kepada Putri Candrawathi untuk duduk di samping kuasa hukumnya. Pada momen inilah Putri Candrawathi bercengkrama sesaat dengan suaminya.
Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
Ketika hendak berpindah tempat duduk, Putri Candrawathi terlebih dahulu menghampiri suaminya yang juga jadi terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi lantas mencium tangan suaminya dan memeluknya. Ferdy Sambo lantas meresponsnya dengan memeluk istrinya Putri Candrawathi.
Tak lupa, Ferdy Sambo juga mencium kepala istrinya. Kejadian itu sontak membuat para pengunjung sidang menyorakinya.
Melihat sedikit kegaduhan tersebut, hakim Iman Santosa lantas tak tinggal diam. Ia meminta para pengunjung sidang untuk tetap tenang dan tertib.
Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas
"Mohon tertib saudara-saudara," ujar hakim.
Adapun dalam persidangan ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas peristiwa tersebut, Putri Candrawathi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima orang tersebut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV