JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman: Dakwaan Sudah Penuhi Unsur Formil dan Materil
Peristiwa | 1 November 2022, 10:46 WIBSebelumnya, Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, membeberkan sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak jelas terhadap kliennya.
Satu di antaranya adalah soal tidak adanya peran Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di flash disk dan laptop Baiquni Wibowo dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Hakim Blak-blakan Bilang ke Susi ART Sambo: Saudara Itu Terjebak dengan Kebohongan Sendiri
Padahal, kata Junaedi Saibih, dalam BAP Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan ada perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.
“Chuq, Beq, ini ada perintah Kadiv untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” ucap Junaedi meniru jawaban terdakwa Arif Rachman Arifin dalam BAP-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Tidak hanya itu, Junaedi menuturkan JPU juga tidak menyertakan adanya perintah Ferdy Sambo terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin untuk disampaikan kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
“Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata Junaedi.
Termasuk, tidak menjelaskan bahwa yang dihapus adalah salinan rekaman CCTV bukan file asli.
Baca Juga: Hakim Blak-blakan Bilang ke Susi ART Sambo: Saudara Itu Terjebak dengan Kebohongan Sendiri
“Bukan rekaman file asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan aquo,” kata Junaedi.
Dalam eksepsinya untuk Arif Rachman, Junaedi juga menilai JPU telah berasumsi dalam dakwaan terdakwa kliennya.
Yaitu soal Birgjen Hendra Kurniawan yang memerintahkan kepada kliennya agar menemui penyidik Polres Jaksel agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, kata Junaedi, JPU menambahkan narasi dengan menuliskan ‘dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan’.
“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah Terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” ujar Junaedi.
“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan aquo batal demi hukum.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV