> >

Formasi Lengkap, Keluarga Brigadir J Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang

Peristiwa | 1 November 2022, 08:58 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Berikut bunyi dari isi Pasal 340 KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Baca Juga: Ronny Bongkar Timnya Tangkap Basah Saksi-saksi Samakan Keterangan Bohong Sebelum Sidang Eliezer

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Bukan hanya Ferdy Sambo, tapi empat tersangka lainnya juga diancam pasal yang sama yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Saat Susi Cerita Insiden Putri Candrawathi di Magelang, Hakim: Diatur Supaya Bohong Nggak Ketahuan

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU