Formasi Lengkap, Keluarga Brigadir J Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang
Peristiwa | 1 November 2022, 08:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan datang dengan formasi lengkap di persidangan untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (1/11/2022).
“Pagi ini, mereka semua, seluruhnya akan memberikan keterangan, kesaksian yang sebenar-benarnya di depan Majelis Hakim yang diketuai Bapak Wahyu,” ucap Martin Lukas.
Mereka adalah ayah, ibu, adik dan kakak dan tiga tante, 2 Pegawai RSUD Sungai Bahar, dan satu lagi itu kekasih, dan satu lagi tulangnya Yosua yang juga adalah Koordinator dari Victoria Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Sebelumnya pekan lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban Brigadir J atau Yosua.
Untuk diketahui, 12 saksi itu antara lain adalah Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu ( Keduanya petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi yang melakukan formalin dan otopsi ulang Brigadir J), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV