> >

Pengakuan Adzan Romer, Ketakutan hingga Dipasangi Alat Perekam Saat Diperiksa Soal Kasus Brigadir J

Hukum | 1 November 2022, 08:35 WIB
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku sempat todongkan senjata ke arah eks Kadiv Propam Polri itu setelah ia mendengar suara tembakan dari rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: Tangkapan layar cuplikan video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adzan Romer, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mengaku ketakutan saat diperiksa penyidik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan oleh Adzan Romer saat bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Angkat Tangan dan Bilang Ada Istrinya Saat Ditodong Senjata, Lalu Marah dan Sikut Ajudan

Adzan Romer membeberkan bahwa ia mendapat draf berita acara pemeriksaan atau BAP yang ternyata sudah disiapkan lebih dulu saat diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Menurut saksi Adzan Romer, proses pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Polres Jaksel itu berlangsung di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.

Karena sebab itu, Adzan Romer mengaku bahwa ada keterangan yang diberikannya dalam BAP, berbeda dengan keterangan yang diberikannya dalam kesaksian di persidangan.

"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban, begitu?," tanya jaksa penuntut umum atau JPU di persidangan.

"Kurang lebih seperti itu, pak," jawab Adzan Romer.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya

Ia mengungkapkan salah satu cerita yang sudah diskenariokan dalam BAP tersebu yaitu dikatakan bahwa dirinya disebut tidak mendengar bunyi tembakan dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Padahal, jelas-jelas Adzan Romer mendengar bunyi tembakan sebanyak lima kali dalam rumah bekas atasannya tersebut.

Meskipun begitu, Adzan Romer mengaku tetap disuruh menandatangani BAP yang sudah disusun tersebut.

Lebih lanjut, Adzan Romer mengaku merasa terancam ketika memberikan kesaksian dalam BAP tersebut. Ia mengaku ketakutan karena Ferdy Sambo.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya

"Siap, takut (dengan Sambo)," kata Adzan Romer menjawab pertanyaan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, soal ada tidaknya ancaman kepadanya atau keluarga saat memberikan keterangan itu.

Selain itu, Adzan Romer juga mengaku bahwa sempat dipasangkan alat perekam saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, ajudan Ferdy Sambo yang lain bernama Prayogi juga mengatakan hal serupa, bahwa pada saat memberikan keterangan dalam BAP, ternyata sudah ada draf yang disiapkan.

Adapun dalam persidangan tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Daden Bongkar Asal Usul Anak Bungsu Putri Candrawathi

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima orang tersebut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Hakim Tanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ini Jawaban ART Susi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU