> >

Ferdy Sambo Angkat Tangan dan Bilang Ada Istrinya Saat Ditodong Senjata, Lalu Marah dan Sikut Ajudan

Hukum | 1 November 2022, 07:28 WIB
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku sempat todongkan senjata ke arah eks Kadiv Propam Polri itu setelah ia dengar suara tembakan dari rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: Tangkapan layar cuplikan video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Diketahui, empat ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya

Keempat mantan ajudan Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian tersebut adalah Adzan Romer, Prayogi Iktara, Daden Miftahul Haq, serta Farhan Sabilah.

Salah satu saksi Adzan Romer mengaku sempat menodongkan senjata yang sudah di kokangnya kepada atasannya saat itu Ferdy Sambo pada hari terbunuhnya Brigadir J, Jumat (31/10/2022).

Hal itu dilakukan Adzan Romer usai mendengar bunyi tembakan sebanyak lima kali dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

 

Adzan menodongkan senjata kepada atasannya Ferdy Sambo yang saat itu hendak keluar rumah. Sementara di saat yang sama Adzan Romer ingin masuk ke dalam rumah melawati garasi menuju pintu dapur.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Daden Bongkar Asal Usul Anak Bungsu Putri Candrawathi

"Setelah sampai situ bapak tiba-tiba keluar. Bapak keluar, saya kaget, saya angkat senjata," kata Adza Romer di persidangan.

Saat menodongkan senjata, Adzan Romer menyebut bahwa Ferdy Sambo dalam keadaan tangan kosong.

Setelah itu, mantan jenderal polisi bintang dua itu sempat mengangkat tangannya saat ditodong senjata sembari berkata kepada Adzan Romer bahwa Putri Candrawathi berada di dalam rumah.

Lebih lanjut, Adzan Romer mengatakan dirinya sempat disikut Ferdy Sambo ketika berada di dalam rumah atasannya sambil berkata, "Kalian tidak bisa jaga Ibu (Putri Candrawathi)" dengan nada keras dan membentak.

Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Lalu, Adzan Romer menuturkan bahwa sebelum kejadian penodongan senjata, ia mengaku memergoki senjata jenis HS berkaliber 9 mm jatuh dari tangan Ferdy Sambo.

Hal itu terjadi usai Ferdy Sambo turun dari mobilnya dan hendak masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga.

"Setelah turun, sekitar selangkah, dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC (Aide de Camp/ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil sudah keduluan," katanya.

Ia menyebut Ferdy Sambo kemudian memungut senjata HS tersebut dengan tangan yang sudah memakai sarung tangan hitam.

Baca Juga: Hakim Tanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ini Jawaban ART Susi

Lalu memasukkan senjata tersebut ke dalam saku celana kanan pakaian dinas lengkap (PDL) yang dikenakannya.

Adapun dalam persidangan tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan

Kelima orang tersebut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU