Adanya Hubungan Pekerjaan antara Susi dan Keluarga Ferdy Sambo dapat Sebabkan Conflict of Interest
Hukum | 31 Oktober 2022, 18:46 WIB“Yang punya konsekuensi hukum adalah berbicara tidak sesuai dengan faktanya, itu yang disebut dengan keterangan palsu,” lanjutnya.
Menyembunyikan kebenaran pun, dalam konteks dia tidak menyatakan sesuatu, kata Aan, tidak ada konsekuensi hukumnya.
“Tapi kalau menyatakan sesuatu yang harusnya A kemudian dikatakan B, artinya keterangan itu palsu atau keterangan tidak benar, maka itulah namanya keterangan palsu atau sumpah palsu berdasarkan sumpah yang sudah diucapkan untuk menerangkan yang sebenar-benarnya.”
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer, Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Majelis hakim pada kasus itu kemudian memerintahkan agar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dipisahkan dari saksi lain.
Baca Juga: ART, Ajudan, Hingga Sekuriti Rumah Ferdy Sambo jadi Saksi, Kuasa Hukum Eliezer: Saksi Diharap Jujur
Perintah majelis hakim tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauh mana Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
“Setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Nanti kita akan kroscek dengan saksi yang lain, sejauh mana dia berbohong.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV