Kepala BPOM: Etilen Glikol 48 mg/ml dalam Obat Itu Racun
Kesehatan | 31 Oktober 2022, 17:53 WIBTak hanya itu, PT Yarindo Farmatama melakukan tiga kesalahan lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana, yakni menggunakan bahan baku obat tidak memenuhi syarat (TMS) dengan cemaran EG di atas batas aman sehingga produk menjadi TMS.
Perusahaan farmasi itu juga tidak melakukan kualifikasi pemasok, supplier bahan baku obat, termasuk tidak melakukan bahan baku pengujian bahan baku obat untuk parameter cemaran ED dan DEG.
Kemudian, tidak menggunakan metode analisa untuk pengujian bahan baku sesuai dengan kompendia yang terkini.
Selain PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Menkes Budi Pilih Fokus Selamatkan Bayi, Ketimbang Berpolemik Pidana soal Gagal Ginjal Akut
Saat ini, BPOM sudah menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan.
Perusahaan farmasi itu juga melakukan tindak pidana yang mengacu pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV