> >

Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Hukum | 31 Oktober 2022, 17:08 WIB
Seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, saat memberi kesaksian di dalam sidang lanjutan Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dalam kesaksiannya di persidangan, mengungkapkan Putri Candrawathi menggelar makan-makan bersama pada perayaan Idul Adha, setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Acara makan-makan bersama tersebut, menurut Susi, diikuti oleh para ajudan dan para asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hakim Tanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ini Jawaban ART Susi

Menurut Susi, acara makan-makan bersama dilakukan pada Minggu 10 Juli 2022, dua hari setelah Brigadri J tewas ditembak. 

Susi mengaku kembali bertemu Putri Candrawathi, setelah tewasnya Brigadir J, saat 
acara makan-makan bersama perayaan Idul Adha itu berlangsung.

"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Hasto Sebut Megawati dan Jokowi akan Gelar Pertemuan Intens Bahas Penentuan Capres PDIP

Susi tak mencurigai acara makan-makan bersama itu, meski tidak dihadiri oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi juga tak menyinggung keberadaan Brigadir j saat makan-makan bersama itu berlangsung.

Hakim lantas bertanya apakah Putri Candrawathi atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.

"Tidak ada," jawab Susi.

Saat acara itu, Susi mengaku tidak menyangka bahwa Brigadir J sudah meninggal dunia.

Susi baru mengetahui kalau Brigadir J meninggal saat munculnya pemberitaan Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus

"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

"Saya lihat berita, belum terima kenyataan itu."

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J. Persidangan mereka digelar terpisah. 

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sosok Kombes Larang Dokter Forensik Jelaskan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J ke Reza Hutabarat


Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU