> >

BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi obat sirup. Dua perusahaan farmasi disegel BPOM, buntut kasus gagal ginjal akut.  (Sumber: ugm.ac.id)

Per 26 Oktober, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa kasus gangguan ginjal akut misterius telah mencapai 269 kasus.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Cemaran Obat Kasus Gagal Ginjal Akut Diusut, DPR: Harus Ada yang Tanggung Jawab

157 orang di antaranya meninggal dunia, 73 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 39 pasien sembuh.

Saat ini, Kemenkes sudah menarik peredaran obat sirup yang memiliki kandungan tersebut. Sejak obat tersebut ditarik, kasus gagal ginjal disebut menurun drastis.

Soal desakan pidana kasus gagal ginjal akut, pihak kepolisian dan BPOM melakukan join investigasi guna mengusut adanya pelanggaran cemaran obat yang menyebabkan gagal ginjal ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU