> >

Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus

Hukum | 31 Oktober 2022, 13:33 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang bersaksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Susi.

Karena dianggap terus mengatakan tidak tahu, hakim Iman Santoso lantas memberikan penegasan kepada Susi.

“Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim.

Hakim Iman Santoso menilai Susi berbohong dalam memberikan kesaksiannya karena berpikir cukup lama dalam memberikan jawabannya.

"Apa yang kamu tahu. Kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham?” ujar majelis hakim.

Baca Juga: Saat Bharada E Bersujud dan Meminta Maaf ke Orang Tua Brigadir J - OPINI BUDIMAN

Dituding berbohong, Susi lantas memberikan jawaban. Ia mengatakan hanyalah bertugas memasak untuk para ajudan Ferdy Sambo.

"Kan saya bagian masak, tidak mengurusi om-omnya," ujar hakim.

Merespons jawaban Susi, Hakim pun mempertanyakan mengenai luas rumah Ferdy Sambo, sehingga Susi tidak bisa mengenali para ajudan Ferdy Sambo.

Hakim mengatakan kepada Susi agar jangan beralasan kalau dia kebanyakan berada di dapur, sehingga tak mengenali mereka.

Baca Juga: Susi Ceritakan Putri yang Pingsan Tergeletak di Depan Kamar Mandi, Hakim: Masuk Akal Gak?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU