> >

Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus

Hukum | 31 Oktober 2022, 13:33 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang bersaksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022).

Persidangan yang dilaksanakan di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan itu menghadirkan sebanyak 11 orang sebagai saksi.

Baca Juga: Dua Saksi untuk Bharada E Tidak Hadiri Persidangan, akan Dijemput Paksa?

Salah satunya adalah asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo bernama Susi. Susi menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan kali ini.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi pertama itu, Hakim Iman Santoso sempat menuding Susi berbohong dalam memberikan kesaksiannya di persidangan.

 

Tudingan itu berawal ketika hakim Iman Santoso menanyakan mengenai tempat tinggal ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?” tanya hakim Iman Santoso kepada Susi.

Baca Juga: Peragakan Kronologi Putri Candrawathi Pingsan, Susi Ubah BAP Sebut Yosua Tak Sempat Angkat Putri!

Mendengar pertanyaan hakim, Susi tak langsung menjawab. Ia sempat berpikir cukup lama, namun jawaban yang terlontar dari Susi justru tidak tahu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU