Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Beri Kesaksian di Sidang Bharada E
Peristiwa | 31 Oktober 2022, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) menghadirkan 11 orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah kakak dari Ferdy Sambo, Leonardo Sambo.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
Adapun 11 saksi yang hadir merupakan asisten rumah tangga, security, ajudan Ferdy Sambo hingga konsultan.
Berdasarkan pantauan KOMPAS TV, permintaan keterangan dimulai dari saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain Susi ada juga saksi Damianus Laba Kobam atau Damson yang bekerja sebagai security di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Lalu, ada juga saksi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka yakni Abdul Somad yang merupakan asisten rumah tangga dan Alfonsius Dua Lurang sebagai security.
Kemudian, turut memberi keterangan pada persidangan untuk Terdakwa Eliezer pada hari adalah saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga.
Yaitu, Diryanto alias Kodir yang sehari-hari sebagai asisten rumah tangga dan Marjuki sebagai security komplek.
Selanjutnya, ada juga ADC atau ajudan Ferdy Sambo yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Farhan Sabilah. Dua terakhir adalah Prayogi Iktara Wikaton, sopir Ferdy Sambo dan Leonardo Sambo yang berlatar belakang sebagai Konsultan.
Menurut informasi, Leonardo Sambo merupakan Kakak dari Ferdy Sambo yang juga didakwa melakukan pelanggaran sama dengan Bharada E.
Baca Juga: Susi ART Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E Hari ini, Ronny Talapessy: Dia Sudah 3 Kali Ubah BAP
Untuk diketahui, ke-11 saksi ini akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, hingga Majelis Hakim di persidangan.
Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Richard Eliezer digambarkan menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
Setidaknya ada 3 tembakan yang dilepaskan Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan satu di antaranya mengenai bagian dada atau paru.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV