> >

Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Hari Ini, akankah Susul Sambo Dipecat dari Polri?

Hukum | 31 Oktober 2022, 05:22 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dalam sidang perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Setelah ketidakpastian jadwal sidang etik, Hendra akhirnya bakal disidang oleh Divpropam Polri hari ini, Senin (31/10/2022). (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan berlangsung di ruang sidang Divisi Propam Polri, lantai satu, Gedung TNCC Mabes Polri hari ini, Senin (31/10/2022).

Hendra diduga melakukan pelanggaran etik karena terlibat skenario Ferdy Sambo dalam "membersihkan" barang bukti pembunuhan Brigadir J pada awal Juli lalu.

Sidang etik yang nanti dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, bakal menentukan nasib Hendra di kepolisian.

"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," kata Kapolri Listyo Sigit, mengomentari sidang etik Hendra, Minggu (30/10), dilansir dari Antara.

Sebelumnya sidang etik terhadap Hendra sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak jelasnya jadwal sidang dikomentari Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

“Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut," ujar Bambang, Kamis (27/10).

"Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian,” tegasnya.

Untuk diketahui, dari total 35 polisi terduga pelanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 19 di antaranya sudah disidang etik, termasuk Ferdy Sambo pada Kamis (25/8). Hasilnya menyatakan eks Kadiv Propam Polri itu dipecat dari institusi kepolisian.

Baca Juga: Cerita Brigjen Hendra Sindir Personel KM 50: Malah Liburan ke Bali saat yang Lain Bersihkan Sambo

Akan tetapi, sejak Senin (3/10) lalu, Humas Polri tak lagi mengumumkan jadwal sidang etik kasus ini. Sejak itulah, pelaksanaan maupun hasil sidang etik terhadap 16 polisi lainnya belum jelas.

Di sisi lain, jadwal sidang etik untuk Hendra baru terungkap dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Ketika itu, hakim ketua Ahmad Suhel menyampaikan permintaan Divpropam Polri yang hendak menyidang Hendra secara etik.

"Ada permintaan (Hendra Kurniawan) untuk sidang kode etik di hari Senin,” kata Ahmad saat itu.

"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan," imbuh Ahmad.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU