> >

Kemnaker akan Tegur Langsung Waroeng SS: Hak Pegawai kok Dipotong!

Peristiwa | 30 Oktober 2022, 17:06 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri bersama awak media di Bali, Rabu (14/9/2022). Kemenaker akan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS terkait pemotongan gaji karyawan penerima BSU. (Sumber: KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Yoyok mengatakan pada September 2021 silam, sebagian pegawai tak mendapatkan BSU, sementara yang lain menerima.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri BSU dan BLT BBM ke Penerima di Kantor Pos Balikpapan

Ia melanjutkan, pegawai jadi kurang harmonis akibat tak meratanya penyaluran subsidi upah dari pemerintah tersebut.

Yoyok menegaskan, dia lebih memilih untuk jangan ada bantuan apapun untuk karyawannya jika penyaluran subsidi gaji tersebut tidak merata ke seluruh karyawannya.

Dalam kebijakan ini, Yoyok akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp300.000 selama bulan November dan Desember. Sehingga total gaji yang dipotong adalah Rp600.000.

Dia menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan, Allah SWT, Hukum Negara & nilai-nilai kebenaran/keadilan," lanjut dia.

Baca Juga: Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak Rukun

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU