Kemnaker akan Tegur Langsung Waroeng SS: Hak Pegawai kok Dipotong!
Peristiwa | 30 Oktober 2022, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan teguran kepada rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS, terkait kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker (PHI-Jamsostek) Indah Anggoro Putri menegaskan akan menegur dan mengirimkan pengawas ke rumah makan itu.
"Kami akan tegur. Hak penerima (BSU) kok dipotong," tutur Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kemnaker Kerahkan Pengawas ke Waroeng SS Terkait Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Pegawai atau pekerja yang menerima BSU, jelas Putri, telah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Ia melanjutkan, pegawai yang tidak menerima BSU berarti gaji atau upahnya paling banyak Rp3,5 juta.
"Kalau enggak dapat (BSU) kan bisa karena gajinya enggak masuk kriteria atau kenapa gitu," ucapnya.
Direktur Waroeng SS Buka Suara
Pemimpin dan Direktur Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono mengonfirmasi kebijakan pemotongan gaji karyawannya yang menerima BSU.
"Terima kasih atensinya, benar itu kebijakan saya sebagai pemimpin & direktur WSS Indonesia," jelas Yoyok, Sabtu (29/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com