> >

Kemnaker Kerahkan Pengawas ke Waroeng SS Terkait Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Peristiwa | 30 Oktober 2022, 16:12 WIB
Salah satu rumah makan Waroeng SS di Tanjung Duren Utara, Kota Jakarta Barat. (Sumber: Waroeng SS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait dugaan pemotongan gaji karyawan rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS, yang mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, Minggu (30/10/2022).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pihaknya akan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS, Senin (31/10) besok.

Indah menegaskan dana BSU yang disalurkan pemerintah merupakan hak karyawan yang dianggap membutuhkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri BSU dan BLT BBM ke Penerima di Kantor Pos Balikpapan

"Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka itu salah," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Tim pengawas dari Kemnaker akan memberikan sanksi kepada Waroeng SS bila rumah makan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, Indah belum bisa memastikan akan memberikan sanksi apa kepada perusahaan yang memotong gaji karyawan yang menerima BSU.

Baca Juga: Catat! Ini Rincian Gaji dan Daftar Tunjangan PPPK Guru 2022

"Kalau terbukti salah maka akan ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan. (Sanksinya) Nanti dilihat situasi kondisinya dan buktinya ya," ucapnya.

Indah berharap kepada manajemen Waroeng SS untuk bisa paham atau mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang menyalahi aturan.

"Seharusnya tidak dipotong (gaji karyawan). Semoga manajemennya tahu kalau itu salah," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Warung SS Yoyok Hery Wahyono, viral di media sosial Twitter.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.

Penjelasan Warung SS

Saat dikonfirmasi, Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada kecemburuan antarpegawai yang menerima dan tidak menerima BSU.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU