Kemnaker Kerahkan Pengawas ke Waroeng SS Terkait Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Peristiwa | 30 Oktober 2022, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait dugaan pemotongan gaji karyawan rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS, yang mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, Minggu (30/10/2022).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pihaknya akan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS, Senin (31/10) besok.
Indah menegaskan dana BSU yang disalurkan pemerintah merupakan hak karyawan yang dianggap membutuhkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri BSU dan BLT BBM ke Penerima di Kantor Pos Balikpapan
"Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka itu salah," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Tim pengawas dari Kemnaker akan memberikan sanksi kepada Waroeng SS bila rumah makan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, Indah belum bisa memastikan akan memberikan sanksi apa kepada perusahaan yang memotong gaji karyawan yang menerima BSU.
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Gaji dan Daftar Tunjangan PPPK Guru 2022
"Kalau terbukti salah maka akan ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan. (Sanksinya) Nanti dilihat situasi kondisinya dan buktinya ya," ucapnya.
Indah berharap kepada manajemen Waroeng SS untuk bisa paham atau mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang menyalahi aturan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com