> >

Dody Prawiranegara Cs Serahkan Berkas Jadi JC ke LPSK, Pengacara: Kami Sudah Berikan Alasan Kuat

Hukum | 28 Oktober 2022, 16:13 WIB
Kolase Dody Prawiranegara (kiri) dan Teddy Minahasa (tengah dan kanan). Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal meminta perlindungan dan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC, kepada LPSK. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, mengungkapkan telah menyerahkan persyaratan permohonan ketiga kliennya untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adriel menyebut berkas tersebut diserahkannya pada Kamis (27/10/2022) kemarin, saat bertemu dengan perwakilan LPSK.

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Jumat (28/10). 

Dia berujar, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan asesmen terkait pengajuan diri menjadi JC.

Lebih lanjut, Adriel berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan ketiga kliennya menjadi JC. Pasalnya pihaknya telah memberikan alasan kuat. 

Dia pun menyebut dengan status JC, kasus yang membelit kliennya ini dipastikan bisa menjadi terang benderang. 

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, " ujar Adriel.   

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan, Hotman Paris: Tak Pernah Menyentuh apalagi Melihat Narkoba

Seperti diketahui, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif merupakan tersangka dalam kasus penjualan narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Berdasarkan penjelasan kepolisian, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU