> >

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 12:33 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang digugat oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono, Selasa (18/10/2022). (Sumber: kompas.com/REZA AGUSTIAN )

Oleh karena itu, Anwar mengaku tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap Bambang selesai.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Presiden, Teman Angkatan Klarifikasi

Akan Digugat Lagi

Dalam hal ini, pihaknya tak menutup kemungkinn akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," katanya.

Diketahui, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bambang menggugat Jokowi terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU