Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi
Peristiwa | 28 Oktober 2022, 12:33 WIBOleh karena itu, Anwar mengaku tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap Bambang selesai.
Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Presiden, Teman Angkatan Klarifikasi
Akan Digugat Lagi
Dalam hal ini, pihaknya tak menutup kemungkinn akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.
"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," katanya.
Diketahui, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang menggugat Jokowi terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com