Firli Bahuri Sebut Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Seret Cak Imin Jadi Perhatian KPK: Tolong Kawal
Hukum | 28 Oktober 2022, 11:09 WIBDi sinilah nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terseret. Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar.
Menurut Jaksa, uang Rp1,5 miliar itu merupakan commitment fee agar empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans. Tujuannya, agar perusahaan Dharnawati menjadi rekanan proyek di empat kabupaten itu.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan setelah dana untuk empat kabupaten itu disetujui sebesar Rp73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati menyerahkan commitment fee sebesar Rp7,3 miliar atau 10 persen dari nilai proyek.
Uang tersebut sedianya diserahkan kepada orang dekat Cak Imin bernama Fauzi.
"Jumlahnya Rp7,3 miliar, caranya terserah, yang penting uangnya didapat," kata Nyoman saat itu.
Untuk membayar commitment fee, Dharnawati menemui Dadong guna melakukan pemindahbukuan rekening. Setelah uang Rp1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong.
Baca Juga: Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu pada Hari Minggu Ini, Apa yang Dibahas?
“Dengan posisi saldo Rp2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2012.
Dalam perkara ini, Dadong divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com