> >

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Hukum | 27 Oktober 2022, 19:19 WIB
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)

Dia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, agar tersangka tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai penahanan Nikita, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

 

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bakal mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak “Berapa Kalian Dibayar”, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tuduhan yang Sangat Serius

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU