11 Bahan Pangan Ini Dikuasai dan Dikelola Negara, Jokowi Teken Aturannya di Perpres 125/2022
Sosial | 27 Oktober 2022, 17:43 WIBGuna mencukupi pemenuhan cadangan dan menjaga stabilitas harga dalam negeri, pengadaan cadangan ini dapat dilakukan dari luar negeri, dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
Cadangan pangan pemerintah dapat digunakan apabila terjadi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, hingga keadaan darurat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV