Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Digelar, Pakar Hukum Pidana Nilai Ada Celah
Hukum | 27 Oktober 2022, 16:23 WIB“Sehingga ini diharapkan sebagai celah bahwa tidak terbukti suatu niatan menghendaki menghilangkan barang bukti, kecuali ada tekanan,” lanjutnya.
Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah AKBP Ari Cahya Nugraha Tidak Tahu Ferdy Sambo Perintah Amankan CCTV
Namun, dia membandingkan terdakwa Hendra dan Agus dengan Bharada E yang memiliki perbedaan pangkat dan jabatan yang cukup jauh.
“Masalahnya, ini seorang penyidik, Pamen, berarti ada suatu keberanian untuk mengatakan bahwa ini tindakan yang salah. Lain dengan Bharada E, kan dia tamtama, paling bawah,” tegas Hibnu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV