> >

Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Digelar, Pakar Hukum Pidana Nilai Ada Celah

Hukum | 27 Oktober 2022, 16:23 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Sehingga ini diharapkan sebagai celah bahwa tidak terbukti suatu niatan menghendaki menghilangkan barang bukti, kecuali ada tekanan,” lanjutnya.

Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah AKBP Ari Cahya Nugraha Tidak Tahu Ferdy Sambo Perintah Amankan CCTV

Namun, dia membandingkan terdakwa Hendra dan Agus dengan Bharada E yang memiliki perbedaan pangkat dan jabatan yang cukup jauh.

“Masalahnya, ini seorang penyidik, Pamen, berarti ada suatu keberanian untuk mengatakan bahwa ini tindakan yang salah. Lain dengan Bharada E, kan dia tamtama, paling bawah,” tegas Hibnu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU