JPU Cecar AKBP Ari Cahya Nugraha soal CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hakim sampai Turun Tangan
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar salah satu saksi AKBP Ari Cahya Nugraha yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Duren Tiga, rusak.
Jaksa merasa aneh, padahal penyidik dalam BAP terhadap AKBP Ari Cahya Nugraha tidak bertanya soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga yang merupakan Tempat kejadian peristiwa tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pada saat di dalam rumah, kalau enggak salah ada seseorang saya tidak tahu siapa yang menyampaikan, sempat menanyakan CCTV itu berfungsi atau enggak, tapi Pak Sambo mengatakan rusak gitu Pak,” jawab AKBP Ari Cahya Nugraha di depan persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Jaksa terlihat tidak puas dengan jawaban AKBP Ari Cahya Nugraha dan kembali bertanya, alasannya menjelaskan dalam BAP padahal tidak ditanyakan oleh penyidik.
Baca Juga: AKBP Ari Cahya Nugraha Lihat Ferdy Sambo Merokok dengan Muka Tegang Usai Brigadir J Tewas
“Ya kan enggak ditanyakan penyidik, kenapa saudara menjawab itu saya yang agak ini dalam hati saya, kok tiba-tiba saksi ini enggak ditanya, kalau kita menjawab kan yang ditanya penyidik toh,” kata Jaksa, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
“Kenapa alam pikiran saudara langsung mengatakan, oh (CCTV) nggak berfungsi.”
Dalam persidangan, Hakim Ahmad Suhel kemudian turut menjelaskan maksud pertanyaan JPU kepada AKBP Ari Cahya Nugraha.
“Jadi ini itu pertanyaanya sebenarnya adalah kenapa jawaban Anda melompat,” kata Hakim Ahmad Suhel.
AKBP Ari Cahya Nugraha kemudian menjawab pertanyaan JPU, pernyataan itu disampaikan karena hal yang ditanya penyidik seputar DVR.
Baca Juga: Kata Aditya Cahya: Benar Kamera CCTV di Kompleks Duren Tiga Disambar Petir, tapi DVR Tidak Terganggu
“Karena pada awal perkara, terkait perkara apa kan dengan DVR, saya jawab seperti itu,” ucap AKBP Ari Cahya Nugraha.
Merespons hal tersebut, JPU menganggap sah-sah saja pernyataan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha soal CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
“Boleh, nggak apa-apa saudara nggak jawab juga, tapi jadi catatan bagi saya san penuntut umum, nggak ditanya, tapi saudara jawab,” ucap JPU.
Dalam kesempatan itu, JPU kemudian sempat bertanya kepada AKBP Ari Cahya Nugraha apakah dirinya penyidik kasus KM 50.
AKBP Ari Cahya Nugraha dengan sigap mengatakan, dirinya bukanlah penyidik kasus KM 50.
Baca Juga: Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus
“Alhamdulillah bukan, tidak Pak,” jawab AKBP Ari Cahya Nugraha.
“Yang benar,” tanya JPU.
“Benar,” ucap AKBP Ari Cahya Nugraha.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV