Kantongi Hardisk Rekaman CCTV Duren Tiga, Aditya Cahya: Saat Ferdy Sambo Datang, Yosua Masih Hidup
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aditya Cahya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku sita flash disk dan hardisk eksternal milik Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Aditya Cahya sebagai saksi untuk Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Ada flash disk dan hardisk yang kamu sita dari Pak Baiquni,” ucap Aditya Cahya.
Dari hardisk eksternal milik Baiquni Wibowo, Aditya Cahya menuturkan ada potongan video CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo pada pukul 16.00 Wib-18.00 Wib pada hari tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Saksi Aditya Cahya Bongkar Cerita soal 3 DVR Pembunuhan Brigadir J Tanpa Data atau Kosong
“Dari hasilnya kami dapatkan, dari hardisk ekternal, kami bisa dapatkan potongan video CCTV dengan durasi kurang lebih 2 jam, jam 4 sore sampai jam 6 sore pada tanggal 8 Juli 2022 yang mengarah langsung ke rumah Ferdy Sambo,” ungkap Aditya Cahya.
Lebih lanjut, Aditya menambahkan, potongan gambar CCTV itu menunjukkan Putri Candrawathi yang masuk ke dalam rumah di Kompleks Duren Tiga. Lalu, korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah di Kompleks Duren Tiga.
“Di situ hanya memperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC, pada saat kedatangan Pak Ferdi Sambo, bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua (Brigadir J) masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak FS sampai di lokasi. Itu garis besarnya Pak,”
Baca Juga: Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus
Dalam kesaksiaannya, Aditya Cahya juga menunjukkan DVR CCTV kosong yang diserahkan Polres Jakarta Selatan ke Puslabfor Bareskrim Polri di persidangan.
Untuk diketahui, Aditya Cahya selain sebagai saksi untuk Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia juga tergabung sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim terkait kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kapasitasnya, Aditya Cahya ditugaskan untuk memberikan asistensi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait analisis komunikasi dan analisa barang bukti digital.
Baca Juga: Henry Yosodiningrat: Hendra Kurniawan Dkk Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Ini Rekayasa Sambo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV