> >

Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri

Hukum | 27 Oktober 2022, 12:47 WIB
Aditya Cahya, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan soal awal mula 3 DVR CCTV yang diserahkan Polres Jakarta Selatan dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, ternyata tanpa data alias kosong. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Jawaban AKBP Acay Saat Disindir Brigjen Hendra Liburan ke Bali, Mengaku Hadiri Resepsi Teman Nikahan

Setelah ditelusuri, Aditya mengungkapkan, DVR CCTV tersebut ternyata berasal dari DVR yang baru diganti di pos sekuriti rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” ujar Aditya.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti komplek Polri Duren Tiga bernama Marzuki.

Dari pengakuan Marzuki, DVR yang terpasang di pos Sekuriti merupakan DVR baru. Sebab, DVR sebelumnya telah disita Polres Jakarta Selatan.

“Jadi, kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” ujar Aditya.

Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat lima orang lainnya yang didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Kelima orang tersebut yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU