Henry Yosodiningrat: Hendra Kurniawan Dkk Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Ini Rekayasa Sambo
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Henry Yosodiningrat mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto tidak bisa dianggap melakukan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J.
Sebab, ketiga kliennya tidak mengetahui jika perintah yang diberikan Ferdy Sambo dalam kapasitas sebagai Kadiv Propam Polri adalah rekayasa.
Demikian Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat dalam keterangannya di Program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (27/10/2022).
“Perbuatan yang mereka lakukan ini tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan menghalang-halangi sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tentang ITE dan 221 ayat 2 KUHP, kalau nggak salah pasal itu yang didakwakan toh,” ucap Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Harap Hakim Paham ada Rekayasa Sambo: Jangan Terjadi Separuh Kebenaran
Sebab, kata Henry Yosodiningrat, Brigjen Hendra Kurniawan dan dua kliennya tidak mempunyai unsur kesengajaan dan maksud untuk melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
“Karena unsur dengan sengaja, unsur dengan maksud, karena di setiap bait dakwaan pertama primer, ke pertama subsider maupun atau kedua primer dan subsider, terhadap semua yang dituduh melakukan uji ini, disertai dengan unsur dengan maksud, unsur dengan maksud tidak ada disini,” tegas Henry Yosodiningrat.
Mengingat, Ferdy Sambo sudah mengakui ada rekayasa dalam perintah yang diberikan kepada kliennya.
“Dengan cerita yang tadi sudah saya sampaikan, tiga unsur melawan hukumnya juga tidak ada, mens reanya tidak ada, oleh karena itu, inilah membebaskan mereka,” ujar Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Tidak Pantas Dihukum untuk Obstruction of Justice
Sebagai informasi, Ferdy Sambo kepada Henry Yosodiningrat sudah mengakui bahwa perintah yang disampaikannya kepada Hendra Kurniawan adalah rekayasa dan siap bertanggung jawab.
Namun, Henry Yosodiningrat memahami jika dalam hukum pidana tidak ada istilah sangkaan dapat diambil alih.
“Harapan saya, dengan pengakuan dari Ferdy Sambo bahwa dia menceritakan rekayasa dan mereka tidak tahu bahwa itu rekayasa akan menjadi pertimbangan, bahwa mereka ini tidak melakukan obstruction of justice, itu yang penting,” tegas Henry Yosodiningrat.
“Karena tidak bisa dengan Ferdy Sambo mengatakan, wah ini saya bertanggung jawab, nggak cukup begitu, nggak boleh seperti itu.”
Sebagai informasi, proses hukum Brigjen Hendra Kurniawan memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi hari ini.
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
Sebab buntut rekayasa Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa dengan pasal primair.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Perbuatan Terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV