Henry Yosodiningrat: Hendra Kurniawan Dkk Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Ini Rekayasa Sambo
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Henry Yosodiningrat mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto tidak bisa dianggap melakukan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J.
Sebab, ketiga kliennya tidak mengetahui jika perintah yang diberikan Ferdy Sambo dalam kapasitas sebagai Kadiv Propam Polri adalah rekayasa.
Demikian Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat dalam keterangannya di Program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (27/10/2022).
“Perbuatan yang mereka lakukan ini tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan menghalang-halangi sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tentang ITE dan 221 ayat 2 KUHP, kalau nggak salah pasal itu yang didakwakan toh,” ucap Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Harap Hakim Paham ada Rekayasa Sambo: Jangan Terjadi Separuh Kebenaran
Sebab, kata Henry Yosodiningrat, Brigjen Hendra Kurniawan dan dua kliennya tidak mempunyai unsur kesengajaan dan maksud untuk melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
“Karena unsur dengan sengaja, unsur dengan maksud, karena di setiap bait dakwaan pertama primer, ke pertama subsider maupun atau kedua primer dan subsider, terhadap semua yang dituduh melakukan uji ini, disertai dengan unsur dengan maksud, unsur dengan maksud tidak ada disini,” tegas Henry Yosodiningrat.
Mengingat, Ferdy Sambo sudah mengakui ada rekayasa dalam perintah yang diberikan kepada kliennya.
“Dengan cerita yang tadi sudah saya sampaikan, tiga unsur melawan hukumnya juga tidak ada, mens reanya tidak ada, oleh karena itu, inilah membebaskan mereka,” ujar Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Tidak Pantas Dihukum untuk Obstruction of Justice
Sebagai informasi, Ferdy Sambo kepada Henry Yosodiningrat sudah mengakui bahwa perintah yang disampaikannya kepada Hendra Kurniawan adalah rekayasa dan siap bertanggung jawab.
Namun, Henry Yosodiningrat memahami jika dalam hukum pidana tidak ada istilah sangkaan dapat diambil alih.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV