Pengacara Sebut Perbuatan Chuck Putranto Murni Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo: Dia Tertekan
Hukum | 27 Oktober 2022, 08:46 WIBSelain itu, Jhonny melanjutkan kliennya tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
Lebih lanjut, Jhonny menuturkan DVR CCTV yang diamankan oleh Kompol Chuck Putranto telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian
Akan tetapi, lanjut Jhonny, kliennya pada 11 Juli 2022 berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk mengambil kembali DVR CCTV yang sebelumnya ia serahkan kepada penyidik.
Menurut dia, hal itu dilakukan kliennya karena menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo.
Karena sebab itulah, tim kuasa hukum merasa perlu menyampaikan keberatannya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Jhonny menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.
Baca Juga: Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan
Padahal, kata dia, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV