Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
Kriminal | 26 Oktober 2022, 20:08 WIBBaca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI
Pada pemeriksaan awal, kata Aswin, Densus 88 masih mencoba menganalisis hubungan tersangka dengan jaringan-jaringan teroris yang ada.
Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang adanya paksaan fisik dan psikis.
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com