Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perempuan Penerobos Istana Dijerat UU Darurat hingga Terorisme
Hukum | 26 Oktober 2022, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Siti Elina (24), perempuan yang menerobos petugas penjaga keamanan Istana Kepresidenan sebagai tersangka. Siti Elina disebut menodong Paspampres dengan pistol jenis FN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik Subdirektorat Keamanan Negara meningkatkan kasus penerobosan petugas pengamanan Istana ke penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP karena 'melakukan pemaksaan dengan menodongkan pistol ke arah petugas'.
Baca Juga: Terungkap! Asal Mula Pistol FN Perempuan Penerobos Istana Presiden Ternyata Didapat dari Mencuri
Kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan UU Terorisme.
Menurut Kombes Hengki, Siti Elina menodongkan pistol semi otomatis Five-SeveN atau FN ke petugas Paspampres di depan Istana Mereka. Pistol itu milik paman Siti Elina yang seorang prajurit TNI.
Menurut Kombes Hengki, pistol FN itu dicuri oleh pelaku. "Senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos Istana," ungkap Hengki yang disiarkan dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Kombes Hengki menjelaskan polisi dalam pemeriksaan menduga pelaku tergabung dalam kelompok yang menggaungkan radikalisme dan terorisme.
Dugaan itu disematkan kepada Siti Elina merujuk pada akun media sosialnya yang terhubung dengan beberapa akun yang diduga milik mantan kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesia maupun akun dari Negara Islam Indonesia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV