Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres
Update | 26 Oktober 2022, 19:41 WIBIa mengatakan, anggota Paspampres dengan sigap mengamankan Siti dan senjata yang dibawa.
Baca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI
Perempuan yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu lantas diserahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan di depan Istana Merdeka.
Setelah itu polisi memeriksa Siti di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan polisi itu kemudian mengungkap keterkaitan pelaku dengan ajaran radikalisme.
“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.
Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV