Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah
Hukum | 26 Oktober 2022, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengomentari keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak semua nota keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jamin menilai, hal ini dikarenakan pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum Ferdy Sambo tidak kuat atau lemah.
"Saya kira agak lemah yang disampaikan kuasa hukum para pihak ini," kata Jamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Pasalnya, kata dia, eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo hanya menitikberatkan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara, bukan aspek materil perkara.
"Karena pada umumnya eksepsi yang diajukan itu terkait dengan pokok materi yang akan diperiksa dalam pokok perkara, bukan mengenai permasalahan formil yang diharuskan dalam proses eksepsi," jelas dia.
"Seperti contohnya, apakah pengadilan berwenang tidak ya mengadili karena kompetisi relatif terkait dengan locus delicti di mana terjadinya tindak pidana, itu tidak pernah dipermasalahkan."
"Lalu terkait dengan apakah jelas, lengkap, dan cermat soal identitas para pihak, itu juga tidak berhak dipermasalahkan."
Meski demikan, Jamin berpendapat, penasehat hukum Ferdy Sambo telah menyadari bahwa eksepsi yang banyak terkait dengan pokok perkara ini akan ditolak oleh Majelis Hakim.
"Saya kira apa yang dilakukan dengan pokok perkara, penasehat hukumnya sudah paham kemungkinan besarnya akan ditolak.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya
Namun, hal itu, lanjut Jamin, sengaja dilakukan karena pihak Ferdy Sambo ingin memberikan pandangan opini yang seimbang kepada majelis hakim.
"Apa yang seimbang? kalau JPU menyampaikan surat dakwaan dengan alur ceritanya, maka di awal-awalnya pemikiran hakim pakai jalur pemikiran JPU," ujarnya.
"Sehingga untuk mengimbangi itu, walaupun dalam eksepsi sebenarnya tidak diharapkan pokok perkara, tetapi biasanya 'dipaksakan' karena Penasehat Hukum ingin memiliki cerita sendiri yang mengimbangi opini atau narasi JPU dalam surat dakwaan."
Diberitakan sebelumnya, hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (26/10).
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”
Sehingga itu artinya, sidang terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.
Untuk diketahui, 12 saksi yang akan dihadirkan pada 1 November 2022 untuk Terdakwa Ferdy Sambo adalah saksi dari keluarga terdekat Brigadir J.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV