Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah
Hukum | 26 Oktober 2022, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengomentari keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak semua nota keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jamin menilai, hal ini dikarenakan pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum Ferdy Sambo tidak kuat atau lemah.
"Saya kira agak lemah yang disampaikan kuasa hukum para pihak ini," kata Jamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Pasalnya, kata dia, eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo hanya menitikberatkan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara, bukan aspek materil perkara.
"Karena pada umumnya eksepsi yang diajukan itu terkait dengan pokok materi yang akan diperiksa dalam pokok perkara, bukan mengenai permasalahan formil yang diharuskan dalam proses eksepsi," jelas dia.
"Seperti contohnya, apakah pengadilan berwenang tidak ya mengadili karena kompetisi relatif terkait dengan locus delicti di mana terjadinya tindak pidana, itu tidak pernah dipermasalahkan."
"Lalu terkait dengan apakah jelas, lengkap, dan cermat soal identitas para pihak, itu juga tidak berhak dipermasalahkan."
Meski demikan, Jamin berpendapat, penasehat hukum Ferdy Sambo telah menyadari bahwa eksepsi yang banyak terkait dengan pokok perkara ini akan ditolak oleh Majelis Hakim.
"Saya kira apa yang dilakukan dengan pokok perkara, penasehat hukumnya sudah paham kemungkinan besarnya akan ditolak.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV