Hakim Periksa 8 Saksi Kasus Obstruction of Justice yang Jerat AKP Irfan Widyanto, Berikut Daftarnya
Hukum | 26 Oktober 2022, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, majelis hakim memeriksa sebanyak delapan saksi.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Jaksa kemudian membeberkan identitas delapan orang saksi tersebut. Mereka terdiri atas empat warga sipil dan empat anggota Polri.
Mereka yang berasal dari warga sipil antara lain seorang pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan empat anggota Polri yakni pimpinan AKP Irfan Wifyanto yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan
Dalam pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut, jaksa meminta lima orang saksi yang terlebih dahulu karena keterangannya sama.
"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," ucap jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa AKP Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irfan berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.
Dalam melakukan penggantian CCTV, AKP Irfan Widyanto ternyata diperintah oleh pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV