Hakim Periksa 8 Saksi Kasus Obstruction of Justice yang Jerat AKP Irfan Widyanto, Berikut Daftarnya
Hukum | 26 Oktober 2022, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, majelis hakim memeriksa sebanyak delapan saksi.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Jaksa kemudian membeberkan identitas delapan orang saksi tersebut. Mereka terdiri atas empat warga sipil dan empat anggota Polri.
Mereka yang berasal dari warga sipil antara lain seorang pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan empat anggota Polri yakni pimpinan AKP Irfan Wifyanto yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan
Dalam pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut, jaksa meminta lima orang saksi yang terlebih dahulu karena keterangannya sama.
"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," ucap jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa AKP Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irfan berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.
Dalam melakukan penggantian CCTV, AKP Irfan Widyanto ternyata diperintah oleh pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Adapun Ari Cahya Nugraha mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek pascapembunuhan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah di cek belum…? Kalo belum, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.
Setelah itu, Irfan diperintah oleh Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Kamaruddin Soal Laporannya Diabaikan KPK: Jangan Bebankan Saya Cari Bukti, Itu Kewajiban Penyidik
Setelah itu, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan terdapat 20 CCTV. Kemudian, temuan itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," kata Jaksa.
Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian satu CCTV yang perlu diamankan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Diungkap di Persidangan
Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.
Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya," ujar jaksa.
"Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut."
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti
Irfan pun akhirnya berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV